Prosedur Imigrasi
Dikesempatan kali ini saya akan membahas tentang Proses Imigrasi WNA.
Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus melalui prosedur yang berlaku, dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian.
Berikut Penjelasannya :
Diwajibkan
1. Memiliki Surat Perjalanan masuk yang sah dan masih berlaku.
2. Mengisi kartu E/D, kecuali bagi pemegang kartu elektronik
3. Memiliki visa yang masih berlaku, kecuali orang-orang yang tidak diwajibkan memiliki visa. Dan yang tidak diwajibkan memiliki visa antara lain:
- Warga Negara Asing dari negara-negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan untuk memiliki visa
- Orang asing yang memiliki izin masuk kembali
- Kapten atau nahkoda dan awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara wilayah Indonesia
- Penumpang transit.
Untuk Pemeriksaannya Meliputi :
1. Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya
2. Memeriksa visa bagi orang asing yang diwajibkan memiliki visa
3. Memeriksa pengisian lembar E/D
4. Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Yup itu dia tadi proses Keimigrasian di Indonesia, nah jika ada WNA yang ingin masuk ke wilayan Indonesia tapi enggan untuk "ribet" mengurusi imigrasi, WNA tersebut dapat menggunakan layanan yang ada di JOUMPA.COM yaitu Fast Track / Meet and Greet. Dengan menggunakan layanan ini semua urusan registrasi pelanggan akan dilakukan oleh petugas JOUMPA.COM termasuk imigrasi.
mungkin itu saja dulu yang dapat saya sampaikan.
Terima Kasih
Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus melalui prosedur yang berlaku, dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian.
Berikut Penjelasannya :
Diwajibkan
1. Memiliki Surat Perjalanan masuk yang sah dan masih berlaku.
2. Mengisi kartu E/D, kecuali bagi pemegang kartu elektronik
3. Memiliki visa yang masih berlaku, kecuali orang-orang yang tidak diwajibkan memiliki visa. Dan yang tidak diwajibkan memiliki visa antara lain:
- Warga Negara Asing dari negara-negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan untuk memiliki visa
- Orang asing yang memiliki izin masuk kembali
- Kapten atau nahkoda dan awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara wilayah Indonesia
- Penumpang transit.
Untuk Pemeriksaannya Meliputi :
1. Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya
2. Memeriksa visa bagi orang asing yang diwajibkan memiliki visa
3. Memeriksa pengisian lembar E/D
4. Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Yup itu dia tadi proses Keimigrasian di Indonesia, nah jika ada WNA yang ingin masuk ke wilayan Indonesia tapi enggan untuk "ribet" mengurusi imigrasi, WNA tersebut dapat menggunakan layanan yang ada di JOUMPA.COM yaitu Fast Track / Meet and Greet. Dengan menggunakan layanan ini semua urusan registrasi pelanggan akan dilakukan oleh petugas JOUMPA.COM termasuk imigrasi.
mungkin itu saja dulu yang dapat saya sampaikan.
Terima Kasih
Komentar
Posting Komentar